MOROWALI, Sulawesi Tengah - Baru tiga (3) hari menjabat tepatnya 18 Agustus 2022 di Sertijab sebagai Kasat Narkoba Polres Morowali yang baru, Iptu Asep Prandi, S.Tr.k., S.I.K., M.H, langsung gass full pemberantasan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso.
Dalam press release di Mapolres Morowali, yang dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Suprianto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi, membeberkan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Morowali berhasil meringkus 3 sekaligus Pelaku sindikat Narkoba yang selama ini mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Morowali.
Pelaku pertama inisial A (40), di tangkap pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sedang didalam mobil dipinggir jalan Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Adapun Babuk yang ditemukan yakni 8 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 59, 04 gram 1 unit handphone Android merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pyrex dan 1 pipet satu unit mobil Avanza warna biru dengan plat nomor DB 1302 MC.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu pun pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " tutur Kapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi yang juga turut dihadiri Kasi Humas Iptu Agus Taufik.
Selanjutnya, pelaku AL (38) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di sebuah kamar kos yang berada di desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Adapun Babuk yang ditemukan 18 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6, 50 gram, 1 unit handphone Android merk Vivo warna putih, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pireks, 1 buah kotak warna hijau.
"Pelaku AL dikenakan pasal 114 ayat 2 atau112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " ungkap perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.
Kemudian, pelaku inisial AD (39) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di di sebuah tempat kos Desa Makarti Jaya Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Ditemukan barang bukti 34 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41, 24 gram, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pelaku yang lain yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku ini tidak ada saling keterkaitan, mereka beraksi sendiri-sendiri tanpa saling mengenal satu dengan yang lain, " terang Kapolres Morowali AKBP Suprianto.
(PATAR JS)