MOROWALI, Sulawesi Tengah - Penyidik Polres Morowali dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap dua (2) saksi tambahan dalam kasus dugaan cabul oknum pejabat Inisial H Kabid Satpol PP Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum terduga pelaku cabul inisial H yang sudah masuk tahap Lidik, dimana sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat (4) saksi dari internal Satpol PP Morowali.
Demikian disampaikan Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH, saat di konfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (28/08/2023).
Dijelaskan Bang Dicky sapaan akrabnya, bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan karena tidak mudah untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka harus memenuhi bukti-bukti yang cukup dan lengkap sesuai pasal 184.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Begitu pun terhadap korban Pr inisial S (18) pegawai honorer Satpol PP Morowali sudah dilakukan visum masih menunggu hasilnya dari instansi terkait, yang mana bukti hasil visum tersebut nantinya akan menjadi alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku H menjadi tersangka.
"Kalau nantinya dalam pemeriksaan semua bukti-bukti sudah terpenuhi maka secepatnya terduga pelaku H akan segera kita tetapkan tersangka. kita tegas terhadap kasus perempuan dan anak, APH memberi atensi terhadap kasus perempuan dan anak sesuai instruksi Presiden ke Pak Kapolri dan ancaman hukumannya pun berat di atas 5 tahun sesuai UU TPKS terbaru, " pungkas perwira polisi dua balak dipundaknya jebolan Akpol itu.
Saat ditanya Wartawan soal adanya pencabutan laporan kasus dugaan cabul di PT BTIIG yang mirip dengan kasus yang saat ini sedang berproses hukum, dengan tegas Dicky Armana Surbakti sosok perwira polisi yang dikenal low profil itu menyatakan dengan tegas tidak mudah dikabulkan ada proses dan pertimbangan.
Untuk pemberian Restorative Justice (RJ) harus memenuhi kriteria yakni saling menguntungkan korban dan tersangka dimana korban tidak merasa keberatan dan tidak ada pihak yang dirugikan tapi kalau masih berdampak sosial, di luar sana masih ribut maka RJ tidak bisa diberlakukan.
"Jadi RJ itu, Tidak bisa hanya kedua belah pihak tapi harus mempertimbangkan dampak sosial diluar. Kalau pun ada surat kesepakatan damai diluar pengadilan hanya jadi bahan pertimbangan nantinya saat di pengadilan bukan untuk menghentikan perkara, " tegasnya.
Sementara itu pengacara korban, Saiful SH, berharap kasus ini transparan tidak boleh ada pihak yang main-main untuk kasus RENAKTA di Morowali, karena setiap tahun kasus ini terus meningkat di kabupaten Morowali dan dibuktikan data yang ada pada bidang P3A Dinas Pemdes Morowali.
Lowyer muda itu juga menepis pernyataan terduga pelaku inisial H beberapa waktu lalu kepada media ini menyatakan bahwa terduga pelaku tidak ada melakukan tindakan pelecehan seksual/cabul terhadap korban S (18) pegawai honorer Satpol PP dan saat korban keluar dari ruang kerjanya, korban tertawa-ketawa.
"Apa yang pelaku katakan itu bohong semua, termasuk pelaku katakan S ini keluar dari ruangannya sambil senyum-senyum itu bohong. Yang ada S ini ketakutan keluar dari ruangan H. Saya tidak bisa bicara banyak dulu, yang jelasnya sudah ada alat buktinya. Kita tunggu hasil gelar perkaranya kita liat SP2HP nya. Kita berharap kasus ini transparan tidak boleh ada yang main-main untuk kasus RENAKTA di Morowali, karena setiap tahun kasus ini terus meningkat di kabupaten Morowali ada datanya pada P3A Morowali, silahkan kawan-kawan wartawan croshek dan tanyakan, " pungkasnya yang dengan tegas menyatakan dirinya berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga terduga pelaku di jerat hukum.
(PATAR JS)