MOROWALI, Sulawesi Tengah - Masyarakat Witaponda-Bumiraya yang tergabung dalam Forum Witaponda-Bumiraya Bersatu melakukan aksi demonstrasi sekaligus audiensi di Kantor Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Senin (20/05/2024).
Aksi demontrasi dilakukan masyarakat merupakan puncak dari keresahan yang dirasakan selama ini atas tidak stabilanya listrik di dua Kecamatan yakni Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya, kabupaten Morowali.
"Listrik yang tiba-tiba padam tanpa ada pemberitahuan dan bahkan waktu padam lebih lama daripada menyalanya, sangat merugikan masyarakat Witaponda dan Bumi Raya", tutur Dedi saat berorasi didepan kantor Camat Witaponda.
Dilanjutkan orasi dari orator lainnya mengatakan bahwa Morowali yang konon katanya kaya dan elit banyak tambang, faktanya masih terdapat dua kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar kedua, sering mengalami pemadaman listrik.
"Bahkan, jargon daerah penyedia nikel terbesar dunia untuk bahan baterai listrik, ironisnya malah kesulitan listrik", ungkap Ristan Korlap aksi dari Bumi Raya di Amini pengunjuk rasa lainnya.
Aksi dilanjutkan dengan menutup jalan Trans Sulawesi di depan Kantor Kecamatan Witaponda disertai pembakaran ban yang menyebabkan macet dan lalu lintas dialihkan.
Ditempat yang sama, Hisam dari Staf Ahli PJ Bupati mengatakan bahwa salah satu sebab menurunnya tegangan listrik dan terjadi pemadaman karena keberadaan industri sawit seperti PT. Tamaco dan PT. ANA, yang mendapat aliran listrik dari PLN Kolonodale.
"Seharusnya peruntukan listrik tersebut hanya untuk rumah tangga dan bisnis usaha masyarakat, bukan untuk industri, tapi kenapa ada aliran listrik untuk industri hingga 500kv", ujarnya.
Senada curhatan seorang ibu rumah tangga mengatakan Peralatan rumah tangga, barang-barang elektronik, rusak semua tapi tak pernah mendapatkan kejelasan soal ganti rugi yang merupakan haknya konsumen pelanggan listrik.
"Kami sering bertengkar dengan suami hanya karena persoalan yang disebabkan rusaknya alat-alat rumah tangga, jadi bagaimana itu pertanggungjawabannya", ungkap seorang ibu rumah tangga yang turut berorasi dalam aksi tersebut.
Ketika waktu menunjukkan pukul 11.00 WITA, peserta aksi dan perwakilan dari PLN, Pemda Morowali, dan Pemerintah Kecamatan memasuki gedung STQ untuk dilakukan audiensi, tanya jawab masyarakat dengan perwakilan-perwakilan yang ada minus anggota DPRD yang tak seorangpun hadir walaupun undangan sudah dilayangkan.
Pada saat audiensi, masyarakat minta agar tuntutannya dijawab oleh Pemda dan PLN dengan solusi konkrit, bukan normatif.
"Apabila solusi konkrit yang kami tuntut tidak diindahkan, diremehkan atau tak dianggap serius, kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar dan akan tutup jalan sampai tak bisa lagi diakses. Sudah cukup kami dijanji dan diiming-imingi, sedangkan yang kami butuhkan langkah nyata mitigasi darurat listrik untuk 3-6 bulan ke depan, sebelum program pengadaan penambahan daya listrik atau Sutet tersambung", tegas H. Jhoni Gozal alias Haji Piala!
Diakhir pertemuan disepakatilah beberapa poin tuntutan yang ditandatangani oleh seluruh pihak dengan disaksikan oleh masyarakat. Tentu saja semua harus dibuktikan dalam beberapa hari ke depan, apakah Morowali benar-benar sudah jadi elit, atau masih tetap saja listrik sulit.
Berikut sejumlah point yang disepakati yakni:
1. PLN memutuskan supply listrik ke industri PT tamako dan PT anak Morowali dan Morowali Utara untuk kestabilan listrik di witaponda Dan Bumi Raya dalam waktu 1 x 24 jam.
2. Pemerintah daerah dan PLN menyediakan PLTD kontainer untuk mitigasi darurat bagi dua Kecamatan yakni witaponda Dan Bumi Raya 2 x 24 jam.
3. PLN melakukan stabilitas listrik di kecamatan witaponda dengan melakukan interkoneksi PLTD Bungku dan PLTD Kolonodale.
4. Pihak PLN dan Pemda mengaktifkan kembali PLTD Bahonsuai.
5. Pemda mengeluarkan Perda dan kebijakan mengenai penertiban pohon yang dilintasi kabel listrik.
6. PLN mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan dengan pemotongan biaya listrik 20% sampai dengan 35% untuk meteran reguler maupun meteran pulsa pada saat pembayaran sesuai aturan perundangan berlaku mulai bulan Juni 2024.
7. PLN di bantu pemerintah Kecamatan menyediakan fasilitas pengaduan yang bertugas menyelesaikan persoalan kompensasi dan ganti rugi.
8. Apabila poin 1 sampai dengan 6 tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait maka masyarakat kita ponda Dan Bumi Raya akan melakukan aksi protes yang lebih besar.
Kesepakatan tersebut ditandatangani masing-masing pihak terkait yakni Hisyam K Tenaga ahli Pj Bupati Morowali, Yusfatan Plt Kadis perumahan Morowali, Arif Mahmid Kabid Sapras Dinas Perumahan, Nasron Camat Witaponda, M Sofyan PLN kolonodale, Kadri Sy. Ishak Manager PLN Bungku, Ristan Forum Wita Raya Bersatu, H.Jhony Gozal Forum Wita Raya Bersatu.
(PATAR JS)