MOROWALI, Sulawesi Tengah - Ternyata sebelum pengusulan penarikan penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) ke badan kepegawaian negara (BKN) RI awal Mei 2024 lalu, sebelum Gubernur Sulteng H.Rusdy Mastura bersurat ke Pj Bupati Morowali.
"Kalau Pak Rahmansyah Ismail dan Pak Nirwansyah sudah mengajukan CLTN, Sebelum Pak Gubernur mengusulkan penarikan. Pak Rachmansyah itu proaktif mengajukan CLTN. Pak Gubernur sudah menyurati Pak Rahmansyah memilih CLTN, setelah itu baru Pak Gubernur pengusulan, " demikian dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng Fitri Mastura via WhatsApp menjawab media group ini, Senin (10/6-2024).
Menurut Fitri permohonan usulan CLTN Rachmansyah Ismail awalnya ditolak oleh BKN RI. "Untuk sementara waktu usulan pengajuan CLTN belum dapat kami tindak lanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN karena pendekatan ke parpol dan masyarakat, " terima kasih (Demikian isinya dikutif dari laman BKN RI tertanggal 20 Mei 2024).
Kemudian, kata Fitri usulan berikutnya BKN RI telah menyetujuinya untuk usulan CLTN Rachmansyah Ismail.
"Iya itu yang pertama tapi setelah itu disetujui, nanti minta konfirmasi dengan Kabid yang mengurusi CLTN, " ujar Fitri menyarankan.
Kemudian kata Fitri dengan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN.
CLTN Pj Bupati Rachmansyah sempat ditolak BKN, sehingga sempat terkendala. Karena ditolak, BKD Sulteng kemudian mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan.
“Sekarang ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj Bupati Morowali, satunya lagi Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi. Karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024, ” tutur Fitri.
Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Inti atau pokok surat tersebut BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, ” katanya.
Kabid yang menangani bidang cuti Udin yang dikonfirmasi berkali-kali sejak Senin sore hingga malam (10/6-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Begitupun Kepala Badan Kepegawaian (BKD) provinsi sulteng Asri. Informasi yang dihimpun media ini setelah usulan CLTN Rachmansyah Ismail ditolak, Rachmansyah Ismail akan mengajukan pensiun dini ke BKN jika pasti mau maju dalam kontestasi pilkada di Morowali.
Bocoran informasi yang dihimpun media ini, malah BKN pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim surat ke Pj Bupati Morowali No.3923/R-AK.02.02/SD/K/2024, perihal Pertimbangan teknis Mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali". ***