Polres Morowali Tangkap Tiga Tsk Terlibat Narkotika beserta Babuk, satu diantaranya perempuan

    Polres Morowali Tangkap Tiga Tsk Terlibat Narkotika beserta Babuk, satu diantaranya perempuan
    Tsk beserta Babuk di amankan Satresnarkoba Polres Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polres Morowali berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Res Morowali, Pada sejumlah kejadian yang terjadi pada tanggal 26, 27, dan 28 Juli 2023, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berbeda dengan berbagai barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis sabu.

    Kasatres Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Menjelaskan bahwa Pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, petugas Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial PP alias MT (26 tahun) di salah satu Hotel di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

    "Tersangka PP diduga memiliki barang bukti empat bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 40, 54 gram, " ungkapnya.

    Keberhasilan Satresnarkoba Polres Morowali tidak berhenti di situ, pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, kembali berhasil menangkap seorang perempuan berinisial H (29 tahun) di sebuah rumah di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

    Tersangka H diduga memiliki barang bukti satu bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0, 38 gram, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk satu unit handphone android merek Vivo warna biru.

    Pengungkapan ketiga terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, ketika petugas Satresnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DWN alias I (45 tahun) di sebuah kos di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Tersangka DWN diduga memiliki barang bukti dua bungkus plastik cetik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 101, 70 gram.

    "Ketiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Morowali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan Tersangka Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun, Kasus-kasus ini menegaskan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka demi terciptanya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, " tegasnya.

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK, MH Mengapresiasi atas Keberhasilan dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Tersebut dan Menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus bekerja secara profesional untuk menjaga Keamanan dan ketertiban Masyarakat serta Penegakan Hukum.

    "Tentunya pengungkapan ini kita apresiasi, kedepan Polres Morowali akan terus bekerja secara profesional untuk memberangus peredaran Narkotika dari Bumi Tepe Asa Moroso, " tegas Kapolres.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    PT DRY di Lalampu Belum Selesaikan Hak PT...

    Artikel Berikutnya

    PT DRY di Lalampu Tidak Konsisten, Hak PT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami