Razia di Bahodopi, Polres Morowali Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus serta 2 Dus Miras Topra dan 3 Dus Singaraja

    Razia di Bahodopi, Polres Morowali Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus serta 2 Dus Miras Topra dan 3 Dus Singaraja
    Tampak Aparat Polres Morowali melakukan Razia Miras di wilayah Bahodopi

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali melaksanakan serangkaian razia minuman keras (miras) di beberapa kios dan tempat tinggal di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

    Razia yang berlangsung selama dua hari, mulai dari Selasa 17 September hingga Rabu 18 September 2024 itu, bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H menjelaskan bahwa razia pertama dilakukan pada Selasa 17 September 2024, sekitar pukul 20.00 Wita di kios milik Lelaki inisial IF yang berlokasi di Desa Lalampu.

    Dari razia tersebut, petugas menyita tiga dus miras merek Singaraja. Razia berlanjut di hari yang sama, pukul 22.00 Wita, di kios milik lelaki berinisial SR di Desa Keurea.

    Hasilnya, polisi menyita dua dus miras merek Topra dan tiga dus merek Singaraja.

    Kemudian pada Rabu 18 September 2024, petugas kembali melakukan operasi di Desa Bahomakmur sekitar pukul 10.00 Wita, di kios milik lelaki berinisial AR.

    Dari operasi itu, petugas menemukan 35 kantong miras jenis cap tikus dan satu jerigen minuman keras yang sama. Pada pukul 10.30 Wita razia kembali dilakukan di kamar kos milik seorang perempuan berinisial VJ di desa yang sama, dan lagi petugas menyita 11 kantong miras cap tikus gula merah atau Saledo.

    Operasi berlanjut pada pukul 15.00 Wita di tempat tinggal seorang perempuan berinisial NH di Desa Labota, di mana ditemukan lima dus bir merek Bintang.

    Dan yang terakhir, razia dilakukan di kios milik seorang lelaki berinisial FY pada pukul 17.00 Wita di Desa Labota.

    Petugas menyita 11 dus bir merek Bintang, tiga dus miras merek Angker, dua dus miras merek Prost, serta beberapa jenis minuman keras lainnya, termasuk anggur merah, anggur Kolesom, dan minuman beralkohol merek API dan Kawa-Kawa.

    Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid, S.H mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari razia tersebut menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam menindak peredaran miras ilegal di wilayahnya.

    “Operasi ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif jelang Pilkada 2024. Polres Morowali terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, ” jelasnya.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam XIII/Mdk Resmi Tutup Latihan Lapangan...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Warga Duduki Kantor Desa Laroue...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami