MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Narkotika seberat 813, 807 gram yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari Morowali, Rabu (29/05/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Pemusnahan yang dilakukan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan untuk menyelesaikan eksekusi dari suatu putusan perkara pidana yang berbunyi dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
"Jadi kegiatan hari ini merupakan bagian akhir dari pelaksanaan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, " tutur Kajari Morowali.
Pada kesempatan itu Kajari Morowali membeberkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 65 perkara pidana umum dengan rincian sebagai berikut:
-Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan jumlah berat netto 813, 807 gram
-3 unit Handphone
-2 buah Senjata Tajam
-4 buah Timbangan
"Total barang bukti Narkotika yang kita musnahkan 813, 807 gram dan 3 handphone beserta 2 buah senjata tajam dan 4 timbangan, " tandasnya.
Pantauan media ini, Total barang bukti Narkotika seberat 813, 807 gram di musnahkan dengan cara di blender dan 3 handphone beserta 2 buah senjata tajam dan 4 timbangan dengan cara di bakar.
Tak lupa, Kajari Morowali juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran sejumlah undangan dalam acara pemusnahan.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran semuanya di acara pemusnahan ini, " tutur Kajari Morowali yang dikalangan wartawan dikenal sangat getol memberangus korupsi dari Bumi Tepeasa Moroso.
Selain Kajari Morowali, hadir dalam acara tersebut, Pj. Bupati Morowali diwakili Staff Ahli Bidang Hukum Tata Pemerintahan , Kapolres Morowali diwakili Kasat Reskrim, Dandim 1311 Morowali diwakili Pasi Intel, Kepala BNNK Morowali diwakili Pengola Data Intelijen.
(PATAR JS)