PALU, Sulawesi Tengah - Wakil ketua PWI Sulteng, Fery El Shirinja, menjelaskan enam (6) hal tujuan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada para Jurnalis saat memberikan sambutan pada penutupan UKW yang dilaksanakan di Palu selama 2 hari, Sabtu-Minggu (25-26/05/2024).
Fery El Shirinja mengatakan bahwa dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010, yang telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut, terdapat 6 hal tujuan pelaksanaan UKW yakni:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Olehnya itu, Fery yang juga Plt ketua PWI Morowali ini berharap agar wartawan yang telah dinyatakan Kompeten harus bekerja secara profesional dan berintegritas
"Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga prosesnya mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, serta melakukan investigasi langsung untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan, " pungkas Senior di Sulteng itu.
(PATAR JS)