MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bahodopi berhasil mengungkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan komplotan spesialis pencurian motor yang selama ini gentayangan meresahkan masyarakat Morowali khususnya karyawan yang bekerja di perusahaan PT IMIP di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Bahkan, dari 3 pelaku yang berhasil ditangkap salah satu Tersangka (Tsk) inisial RA (19) terpaksa dilakukan tindakan tegas yakni dengan menembak kakinya alias didor karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Salah satu pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya karena mencoba melawan petugas saat hendak kita tangkap, " demikian dijelaskan Kapolsek Bahodopi Ipda Edy Cahyono saat melakukan konfrensi pers di kantor Polsek Bahodopi, Jumat (5/04/2024) yang turut dihadiri Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid.
Pada kesempatan itu Kapolsek Ipda Edy Cahyono yang juga turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Bahodopi membeberkan bahwa ada sebanyak 31 motor keseluruhan kendaraan berbagai merek yang telah berhasil diamankan dari hasil curanmor ketiga pelaku tersebut.
"Untuk pelaku inisial RA yang kakinya didor keseluruhan kendaraan yang berhasil diamankan ada sebanyak 25 motor dengan berbagi merek jenis motor bebek, sementara dari 2 pelaku lainnya inisial SG (19) dan An (19) didapatkan 6 motor dengan berbagai merek 3 Yamaha WR, 2 Kawasi KLX, 1 Honda Beat, " bebernya.
Dijelaskan lebih jauh bahwa dari keseluruhan kendaraan hasil Curanmor terdapat 2 Laporan Polisi (LP), LP satu dengan 1 pelaku dan LP kedua dengan dua pelaku Curanmor dimana Ketiga pelaku sama-sama masih berumur 19 tahun.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan diketahui bahwa kendaraan Curanmor tersebut dibawa ke dua wilayah yakni Sigi dan Poso, kemudian dijual dengan harga jual dibawah rata-rata yakni kisaran harga Rp. 2 juta untuk jenis motor bebek dan harga Rp 5 juta-7 juta jenis Yamaha WR dan Kawasaki KLX.
Begitupun yang menjadi titik lokasi Curanmor, diketahui bahwa selama ini yang menjadi target Curanmor yakni parkiran rumah susun (Rusun) Desa Labota dan Parkiran Bandara PT IMIP.
"Terhadap ke tiga pelaku pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat (1) ke-3E dan ke-5E (dengan pemberatan) ancaman maksimal 7 tahun penjara, " tegasnya.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH melalui Kasi Humas Ipda Abdul Hamid Mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkir Kenderaan di tempat yang benar-benar aman dan memasang penutup kunci kendaraannya masing-masing.
Begitupun kendaraan yang tidak memiliki penutup kunci agar menambahkan kunci Pengaman sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan Curanmor.
"Kita himbau kepada seluruh masyarakat Morowali agar betul-betul memperhatikan keamanan kendaraan masing-masing sebelum meninggalkan kendaraannya di parkiran atau ditempat mana saja, " imbuhnya.
(PATAR JS & HUMRES)